Suku Sasak adalah
sukubangsa yang mendiami pulau Lombok dan menggunakan bahasa Sasak.
Sebagian besar suku Sasak beragama Islam, uniknya pada sebagian kecil masyarakat suku Sasak, terdapat
praktik agama Islam yang agak berbeda dengan Islam pada umumnya yakni Islam Wetu Telu,
namun hanya berjumlah sekitar 1% yang melakukan praktik ibadah seperti itu. Ada
pula sedikit warga suku Sasak yang menganut kepercayaan pra-Islam yang disebut
dengan nama "Sasak Boda".
Etimologi
Asal
nama Sasak kemungkinan berasal dari kata sak-sak yang artinya sampan. Dalam
Kitab Negara Kertagama kata Sasak disebut menjadi satu dengan Pulau Lombok.
Yakni Lombok Sasak Mirah Adhi. Dalam tradisi lisan warga setempat kata sasak
dipercaya berasal dari kata "sa'-saq" yang artinya yang satu.
Kemudian Lombok berasal dari kata Lomboq yang artinya lurus. Maka jika digabung
kata Sa' Saq Lomboq artinya sesuatu yang lurus. banyak juga yang
menerjemahkannya sebagai jalan yang lurus. Lombo Mirah Sasak Adi adalah salah
satu kutipan dari kakawin Nagarakretagama ( Desawarnana ), sebuah kitab yang
memuat tentang kekuasaan dan kepemerintahaan kerajaan Majapahit, gubanan Mpu
Prapanca. kata "lombok" dalam bahasa kawi berarti lurus atau jujur,
"Mirah" berarti permata, "sasak" berarti kenyataan dan
"adi" artinya yang baik atau yang utama. Maka Lombok Mirah Sasak Adi
berarti kejujuran adalah permata kenyataan yang baik.
Adat
Adat
istiadat suku sasak dapat anda saksikan pada saat resepsi perkawinan, di mana
perempuan apabila mereka mau dinikahkan oleh seorang lelaki maka yang perempuan
harus dilarikan dulu kerumah keluarganya dari pihak laki laki, ini yang dikenal
dengan sebutan merarik atau pelarian.
Caranya
cukup sederhana, gadis pujaan itu tidak perlu memberitahukan kepada kedua
orangtuanya. Bila ingin menikah, gadis itu dibawa. Namun jangan lupa aturan,
mencuri gadis dan melarikannya biasanya dilakukan dengan membawa beberapa orang
kerabat atau teman. Selain sebagai saksi kerabat yang dibawa untuk mencuri
gadis itu sekalian sebagai pengiring dalam prosesi itu. Dan gadis itu tidak
boleh dibawa langsung ke rumah lelaki, harus dititipkan ke kerabat
laki-laki.Tentu menikahi gadis dengan meminta izin kepada orang tuanya (redaq)
lebih terhaormat daripada mencuri gadis tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,
namun proses seperti ini sudah sangat jarang ditemukan karena kebiasaan orang
sasak lebih dominan mencurinya supaya tidak terhambat oleh hal-hal yang tidak
diinginkan seperti tidak disetujui orang tua gadis atau keterbatasan kemampuan
dalam hal materi karena proses "redaq" biasanya menghabiskan biaya
yang lebih besar daripada melarikan gadis (merarik) tanpa izin.
Dalam
proses pencurian gadis, setelah sehari menginap pihak kerabat laki-laki
mengirim utusan ke pihak keluarga perempuan sebagai pemberitahuan bahwa anak
gadisnya dicuri dan kini berada di satu tempat tetapi tempat menyembunyikan
gadis itu dirahasiakan, tidak boleh diketahui keluarga perempuan. 'Nyelabar',
istilah bahasa setempat untuk pemberitahuan itu, dan itu dilakukan oleh kerabat
pihak lelaki tetapi orangtua pihak lelaki tidak diperbolehkan ikut.
Rombongan
'nyelabar' terdiri lebih dari 5 orang dan wajib mengenakan berpakaian adat.
Rombongan tidak boleh langsung datang kekeluarga perempuan. Rombongan terlebih
dahulu meminta izin pada Kliang atau tetua adat setempat, sekadar rasa
penghormatan kepada kliang, datang pun ada aturan rombongan tidak diperkenankan
masuk ke rumah pihak gadis. Mereka duduk bersila dihalaman depan, satu utusan
dari rombongan itu yang nantinya sebagai juru
0 komentar:
Posting Komentar